Satgas Covid-19 Minta Bandara Lain Tiru Prosedur Kedatangan Luar Negeri di Soetta

Sembilan prosedur baru yang diterapkan Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada saat penerimaan kedatangan penumpang dari luar negeri.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Mei 2021, 09:16 WIB
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo, mengharapkan, sembilan prosedur baru yang diterapkan Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada saat penerimaan kedatangan penumpang dari luar negeri, ditiru oleh bandara lain yang ada di Indonesia.

Checkpoint tersebut adalah:

1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional

2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina

4. Penumpang menjalani proses keimigrasian

5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area

6. Penumpang menjalani proses kepabeanan

7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina

8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara

9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.

Prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNA, meniru Bandara Soekarno-Hatta terkait prosedur kedatangan penumpang internasional,” ujar Letjen TNI Doni Monardo.

Seperti diketahui, prosedur baru kedatangan penumpang dari penerbangan luar negeri, diberlakukan setelah terbongkarnya praktek mafia dan joki karantina. Dimana, oknum protokol Bandara Soetta kedapatan menerima sejumlah uang untuk meloloskan para WNA ataupun WNI dari perjalanan luar negeri, untuk tidak menjalani masa karantina selama 5 hari.

Dilain pihak, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan KKP Kemenkes, untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya," kata Agus.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari. (Pramita Tristiawati)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada Mafia Karantina, Pengelola Bandara Soetta Evaluasi Keberadaan Protokoler

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ditemukannya dugaan keterlibatan protokoler di Bandara Internasional Soekarno Hatta dalam praktek joki lolosnya Warga Negara (WN) India dari karantina saat tiba di Indonesia atau mafia karantina, membuat tatanan protokoler kesehatan di dalam bandara tersebut bakal bebenah.

Jumlah pihak yang menjadi protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dinilai perlu disesuaikan dan dibatasi sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan. Jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan sehingga tidak terjadi lagi praktik mafia karantina. 

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menuturkan, berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.

"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," ujar M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Terkait dengan dugaan oknum protokoler bernama Ahmad Sulaeman yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina COVID-19, M. Holik Muardi menegaskan, yang bersangkutan bukanlah karyawan PT Angkasa Pura II.

"Yang bersangkutan [Ahmad Sulaeman] bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Holik.

Menurutnya, AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara. Holik pun menyampaikan rasa terima kasihnya lantaran Polisi berhasil mengungkap kasus mafia karantina.

"AP II juga berterima kasih kepada Polri atau terungkapnya kasus ini, dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya