Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan AirAsia memastikan akan tetap beroperasi melayani penerbangan rute domestik meskipun ada larangan Mudik Lebaran 2021. Namun khusus masyarakat yang melakukan penerbangan pada periode Lebaran 2021 tetap harus memiliki surat izin.
Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine mengatakan bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi/ perusahaan atau surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah.
Advertisement
"Dan surat izin Keluar/Masuk (SIKM) khusus Jakarta," ujarnya kepada Merdeka.com, Senin (3/5).
Meski demikian, AirAsia dengan kode penerbangan QZ tetap mengikuti arahan pemerintah terkait Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H di Indonesia selama periode 6-17 Mei 2021.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, orang-orang yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021 adalah yang memenuhi salah satu kategori berikut:
1. Bekerja/ Perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga atau 2 orang anggota keluarga untuk kepentingan persalinan
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sriwijaya Air Soal Larangan Mudik Lebaran: Beratkan Industri Transportasi
Sejumlah maskapai penerbangan ikut terpukul dampak akibat dari kebijakan pemerintah terhadap larangan Mudik Lebaran. Salah satunya dirasakan oleh Sriwijaya Air Group.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika mengakui, dampak kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun ini sangat dirasakan betul. Mulai dari penurunan penumpang, hingga adanya potensi kerugian.
"Tak dapat dipungkiri bahwa larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (3/5).
Kendati demikian, pihaknya memahami pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif.
Indikasi akan munculnya larangan ini sebetulnya memang sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri dan lainnya. Naun Sriwijaya Air Group tetap mematuhi ketentuan Pemerintah terkait kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021.
"Untuk itu kami telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi revenue selama masa mudik Lebaran 2021 ini," jelasnya.
Manajemen berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Ramai Travel Gelap di Tengah Larangan Mudik, Organda: Rusak Ekosistem Transportasi
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap).
Menyusul di tengah larangan mudik Lebaran 2021 banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Senin (3/5).
Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.
"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," bebernya.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," keluhnya.