Liputan6.com, Surabaya- Warga Surabaya mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Warga Surabaya bisa mengakses 67 layanan administrasi kependudukan dari kantor kelurahan maupun kecamatan.
“Warga juga bisa mengurus dari gawai mereka masing-masing secara daring,” ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Agus menyarankan warga Surabaya yang kurang paham IT agar tidak memaksakan diri mengurus secara daring atau bahkan sampai menyuruh orang untuk menguruskan permohonan administrasi kependudukan menggunakan akun klampid yang dibuatkan orang lain. Alasannya, hal itu rentan diselewengkan oleh orang yang membantunya tadi.
Ia meminta warga yang tidak paham IT lebih baik datang langsung ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.
Layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus di kelurahan, meliputi, akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan 17 pelayanan adiministrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sedangkan pelayanan yang bisa diurus di kecamatan Surabaya adalah semua pelayanan administrasi kependudukan, duk selain empat jenis yang bisa diurus di kelurahan. Pelayanan itu antara lain, pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan lainnya.