Bus Stiker Khusus yang Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik Lebaran

Bus dengan stiker khusus bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik.

oleh Athika Rahma diperbarui 03 Mei 2021, 13:11 WIB
Petugas menempelkan stiker setelah mengecek kondisi bus di Pool Blue Star, Pondok Cabe, Rabu (30/5). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan armada bus yang akan digunakan untuk mudik lebaran. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Bus ini beroperasi bukan untuk keperluan mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan atau bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Perjalanan tersebut antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021). 

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada Pengetatan Syarat Perjalanan, Bus AKAP Makin Sepi Penumpang

Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono coba mewajari jika angka penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) turun saat masa pengetatan syarat perjalanan dilakukan jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan di masa sebelum dan setelah larangan mudik berlangsung (6-17 Mei 2021), yakni pada 22 April-24 Mei 2021.

"Iya. Kita kan musti ngelihat satu-dua hari. Kalau memang ternyata demand-nya memang turun, itu mungkin yang memang dikehendaki," ujar Ateng sembari tertawa kecil kepada Liputan6.com, Sabtu (24/4/2021).

Sebelum masa pelarangan mudik dimulai, dia mengatakan, bus AKAP masih akan tetap beroperasi dengan memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

"Saya pikir sebenarnya kan untuk sekarang tidak ada larangan. Kita boleh berjalan. Saya pikir oportunis aja. Dalam artian memang berapa yang tersedia, memang ada yang merencanakan perjalanan kita tetap melakukan standar-standar protokol kesehatan," ungkapnya.

Salah satu prokes yang diterapkan selama masa pengetatan syarat perjalanan ini adalah kapasitas bus yang tidak bisa 100 persen.

Menurut Ateng, hukum supply and demand akan berlaku saat pengetatan ini berlangsung, meskipun bus AKAP nantinya diizinkan untuk bisa mengangkut penumpang secara penuh.

"Sementara ini kan 50 persen. Katakanlah dinaikin jadi 70 persen untuk ketersediannya, toh okupansinya juga lebih turun lagi," sebut Ateng.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya