Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa larangan mudik yang akan dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik, Jumat-Minggu (30 April-2 Mei 2021).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) barrier/utama, seperti GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
Advertisement
"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal," jelas Heru, Senin (3/5/2021).
Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah, mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah timur. Sedangkan 118.983 kendaraan menuju arah barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah selatan.
Berikut rincian distribusi lalin via tol di akhir pekan jelang larangan mudik Lebaran 2021:
Arah Timur:
- GT Cikampek Utama, dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3 persen dari lalin normal.- GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1 persen dari lalin normal.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5 persen dari lalin normal.
Arah Barat:
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan, turun 7,7 persen dari lalin normal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Arah Selatan
Sementara jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan, turun sebesar 15,6 persen dari lalin normal.
Lebih lanjut, Heru mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk memenuhi kelengkapan syarat berpergian selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan izin kepada beberapa PPDN untuk tetap dapat berpergian ke luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021. Seperti untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga), hingga untuk kepentingan persalinan.
"Jasa Marga mengimbau untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Advertisement