Tingkat Hunian Kamar Hotel Melonjak di Maret 2021

BPS mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi tempat tidur hotel. (dok. Unsplash.com/Markus Spiske @markusspiske)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07 persen. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,83 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Maret 2020 yang tercatat sebesar 32,24 persen.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menyampaikan, peningkatan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 19,70 poin.

Selanjutnya diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 17,38 poin dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 15,73 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 0,85 poin dan Provinsi Papua Barat sebesar 1,36 poin.

"Di sisi lain, beberapa provinsi justru mengalami penurunan TPK hotel dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Bali sebesar 15,17 poin," jelasnya dalam rilis BPS di Kantornya, Jakarta, Senin (3/5).

Sementara jika dibandingkan dengan TPK bulan Februari 2021 yang tercatat sebesar 32,40 persen,TPK bulan Maret 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 3,67 poin.

Di mana hampir seluruh provinsi mengalami peningkatan TPK, kecuali di Provinsi Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang mengalami penurunan masing-masing sebesar 6,72 poin, 0,98 poin, dan 0,92 poin.

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Aceh sebesar 15,77 poin, diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta sebesar 13,55 poin, dan Sulawesi Barat sebesar 11,44 poin. Sementara itu, Provinsi Maluku dan Kalimantan Selatan mengalami kenaikan terendah masing-masing sebesar 0,30 poin dan 0,37 poin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rata-rata Tamu Asing Menginap

Ilustrasi hotel (dok.unsplash/ reisetopia)

Di samping itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Maret 2021 mencapai 1,65 hari. Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2020, rata-rata lama menginap pada Maret 2021 mengalami penurunan sebesar 0,18 poin.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Februari 2021, rata-rata lama menginap pada Maret 2021 juga mengalami penurunan tipis sebesar 0,01 poin.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,19 hari dan 1,63 hari.Dilihat berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada Maret 2021 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,75 hari, diikuti oleh Provinsi Papua sebesar 2,18 hari, dan Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,13 hari.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu tersingkat tercatat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,06 hari, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing sebesar 1,22 hari dan 1,23 hari.

Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 6,22 hari, sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,00 hari.

Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 2,75 hari, sedangkan tersingkat terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,06 hari.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya