Ingat, Mulai 6 Mei Pemudik Dilarang Melintas di Jembatan Suramadu

Ganis mengatakan, kendaraan yang boleh melintas Jembatan Suramadu, yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Mei 2021, 19:06 WIB
Indahnya Jembatan Suramadu di malam hari.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan bahwa jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) Jawa Timur, akan disekat pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat saat larangan mudik lebaran Idul Ftri 1442 Hijriah, di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Ganis mengatakan, petugas gabungan juga sudah mulai mendirikan titik penyekatan di dua arah Jembatan Suramadu, baik dari arah Surabaya maupun Madura. Nantinya pemudik atau pengendara akan diberhentikan di titik itu.

"Pada 6 Mei, sudah tidak bisa melintas," ucapnya.

Di titik penyekatan itu, nantinya, petugas akan memeriksa pengendara yang hendak lewat. Perihal kepentingan dan keperluan apa mereka melintas.

"Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan," ujarnya.

Ganis mengatakan, kendaraan yang boleh melintas di Jembatan Suramadu yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harap Dimengerti

"Yang berkepentingan ambulans, pemadam, sembako, tangki-tangki boleh melintas. Termasuk yang bekerja, tapu harus ada surat keterangan dari instansi," ucapnya.

Ganis menegaskan, penyekatan ini dilakukan sebagaimana larangan pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat di Surabaya maupun Madura untuk mau mengerti dan menahan diri, agar tidak melakukan mudik lebaran 2021," ujarnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya