Arab Saudi Cabut Travel Ban Akibat COVID-19 Per 17 Mei 2021, Ini Syaratnya

Arab Saudi cabut travel ban pada 17 Mei 2021. Syarat dan ketentuan berlaku.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 03 Mei 2021, 20:14 WIB
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Saudi Press Agency, via AP)

Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi akan mencabut travel ban dan mengizinkan rakyatnya ke luar negeri. Ini berlaku untuk jalur darat, laut, dan udara pada 17 Mei 2021.

Dilaporkan Saudi Gazette, Senin (3/5/2021), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut jalur internasional akan kembali buka pukul 01.00 pagi per 17 Mei. Semua masyarakat yang sudah mendapat vaksin COVID-19 bisa berangkat.

Orang yang sudah divaksin bukan berarti boleh langsung pergi. Mereka harus mendapat dua dosis atau setelah dua minggu usai mendapatkan vaksin dosis pertama.

Berikut syarat-syarat bagi warga Arab Saudi jika ingin melakukan travel internasional:

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Syarat Travel

Pelayan mengenakan sarung dan masker melayani pelanggan di sebuah kafe di ibu kota Arab Saudi, Riyadh (21/6/2020). (AFP Photo/Fayez Nureldine)

Pertama, masyarakat harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 atau melakukan perjalanan dua pekan setelah mendapatkan vaksin dosis.

Data itu bisa dilihat melalui aplikasi Tawakkalna. Sejauh ini, Arab Saudi telah mengizinkan vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

Kedua, warga yang sudah sembuh dari COVID-19 juga boleh keluar. Namun, mereka sembuhnya harus kurang dari enam bulan lalu.

Ketiga, anak-anak 18 tahun ke bawah harus memiliki asuransi yang disetujui Bank Sentral Saudi. Asuransi itu mengkover risiko COVID-19 di luar Arab Saudi.

Setelah pulang ke Saudi, mereka harus menjalani karantina rumah selama tujuh hari, serta ikut tes PCR di akhir periode karantina.

Anak-anak delapan tahun ke bawah boleh tidak ikut PCR.

Kemdagri lantas meminta supaya warga hati-hati saat mengunjungi negara risiko tinggi, serta terus mengikuti protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan social distancing.


Maskapai Saudia Tidak Kunjungi Indonesia

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya dilaporkan, maskapai Saudia dari Arab Saudi akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Ada 20 negara yang terkena travel ban, termasuk Indonesia.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar yang masuk daftar tersebut. Sementara, negeri jiran Malaysia tidak masuk ke daftar travel ban.

Maskapai Arabia rencananya melanjutkan perjalanan internasional pada 17 Mei 2021 pukul 01.00 pagi. Tetapi itu tidak berlaku bagi negara-negara yang masih dilarang menjadi tujuan travel akibat virus corona.

Berdasarkan laporan Saudi Gazette(21/4), berikut 20 negara yang masih terkena daftar cekal:

Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, India, Jepang, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, dan Mesir.

Maskapai Saudia mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri Saudi yang mencegah masuknya warga dari 20 negara tersebut, kecuali warga Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Selain 20 negara tersebut, Saudia juga mencekal pendatang dari negara-negara lain yang memasuki 20 negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Kerajaan Arab Saudi.


Infografis COVID-19:

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya