Jejak Seorang Gamers Jadi Pembajak Film Keluarga Cemara

Majelis hakim PN Jambi memvonis 14 bulan penjara kepada Aditya Fernando Phasyah. Jejak pelaku pembajakan film ini merupakan seorang gamer. Sementara satu pelaku masih buron.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 03 Mei 2021, 20:56 WIB
Terdakwa pembajakan film, Aditya Fernando Phasyah (AFP) saat disumpah sebelum disidang di PN Jambi.(Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Terdakwa pembajak film Keluarga Cemara milik Visinema Group telah divonis 14 bulan kurungan penjara. Pelaku yang merupakan warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah (AFP) itu terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta dan telah merugikan Visinema selaku pemilik karya.

Aditya Fernando Phasyah di dalam perkara tersebut tidak sendirian. Ia bertindak bersama rekannya Robby Bhakti Pratama (RBP) yang saat ini belum tertangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, terdakwa Aditya merupakan seorang gamers. Sering berkecimpung dengan dunia gamers, membuat pria kelahiran 1999 itu intens menjalin komunikasi dengan rekannya RBP yang berada di Kamboja.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi menyebutkan, awalnya tahun 2018 terdakwa AFP menerima platform website Duniafilm21 dengan username movie1 yang dikirim RBP melalui pesan di akun Facebook terdakwa.

Keduanya komunikasi lewat media sosial. Ketika itu RBP menjelaskan bahwa platform website yang diberikan itu untuk mengunggah dan update film di situs Duniafilm21.

Kemudian terdakwa mengunggah beberapa judul film dalam platform itu. Bahkan, sejak tahun 2018 diketahui terdakwa telah mengunggah 3.000 judul film, baik film lokal dan impor yang ditayangkan secara utuh di platform tersebut.

Dari ribuan judul film itu, terdakwa juga mengunggah film yang cukup terkenal milik rumah produksi Visinema Group.

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website Duniafilm21 itu adalah film Keluarga Cemara.

Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website yang dikelola terdakwa. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak video pilihan berikut ini:


Visinema Rugi Miliaran

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko memberikan keterangan di hadapan wartawan, sesaat sebelum menjadi saksi dalam persidangan kasus pembajakan film, yang di gelar di PN Jambi, Kamis (4/2/2021). (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan sebelumnya Visinema mengalami kerugian miliaran rupiah akibat pembajakan film Keluarga Cemara itu. Sebab dalam satu kali kontrak penayangan film bisa dikisaran 200.000 sampai 300.000 Dollar AS.

Angka tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp200-300 miliar. Selain kerugian materi, ada kerugian non-materi, pembajakan menjadi perseden buruk bagi dunia film.

Akhirnya pada Kamis (4/2/2021), Visinema Pictures berhasil menyeret pelaku pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group ke pengadilan. Pelaku yang merupakan seorang pemuda itu duduk di kursi pesakitan.

"Prosesnya (menyeret pelaku ke pengadilan) lumayan panjang," kata Angga Dwimas Sasongko selaku CEO dan Founder Visinema Group di Pengadilan Negeri Jambi ketika itu.

Pembajakan film kata Dwimas Sasongko, yang juga produser sekaligus sutradara film Keluarga Cemara itu, adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan harus dilawan. Lewat pembajakan itu, selain Visinema dirugikan secara materil dan non-meteri, negara juga kehilangan pendapatan dari pajak lisensi.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya