Modus Warga demi Mudik, dari Palsukan Dokumen hingga Naik Turun Angkot

Masyarakat yang mencoba melakukan pelanggaran pemasaluan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan akan dikenakan delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Mei 2021, 04:00 WIB
Calon penumpang saat menunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/5/2021). Lonjakan penumpang diperkirakan berlangsung hingga 5 Mei mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mengantongi berbagai modus warga yang memaksanakan perjalanan mudik. Mulai dari rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, masyarakat yang mencoba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan akan dikenakan delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian. 

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh. 

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," kata Hery, Senin (3/5/2021). 

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah. 

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur, dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,"ujar Hery. 

Hery menjelaskan, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei dalam poin f nomor 3 yakini mereka yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," tutur Hery. 

Selain itu, pengecualian berlaku hanya bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan dan kepala desa, serta menyertakan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya