Liputan6.com, Semarang Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI menggelar dialog nasional terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai bagian dari Dewan Pengurus APEKSI, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, tampil bersama memimpin dialog ini.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menyinggung soal UU Cipta Kerja yang dinilai pekerja menimbulkan kekhawatiran. Hal itu disimpulkan dari dialog Hendi dengan serikat pekerja di Jawa Tengah saat peringatan May Day di Balaikota Semarang.
Advertisement
Menurut Hendi, ada sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dirasa dapat menimbulkan kekhawatiran pada pekerja, antara lain terkait sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, waktu kerja yang bersifat eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat serta kerentanan pekerja mengalami PHK.
"Ada beberapa catatan yang kemudian agar bisa disampaikan kepada Pak Menteri Investasi, terutama dari sisi ketenagakerjaan. Hasil dari diskusi dengan kawan - kawan buruh pada saat May Day kemarin, ada beberapa kekhawatiran dari versi buruh," tutur Hendi.
Sistem Perizinan Online Single Submission
Dalam hal sistem perizinan Online Single Submission menurut Hendi itu adalah sesuatu yang sudah baik, tapi mungkin perlu diperhatikan daerah yang jaringan internetnya masih kurang.
Hendi juga menambahkan pandangannya tentang implikasi UU Cipta Kerja terhadap buruh, dengan perlu adanya Desk Ketenagakerjaan di masing - masing daerah. Hal itu dirasakan penting untuk mendukung aspirasi buruh ke depan.
“Maka jika nanti ada aspirasi buruh yang tidak bisa dimediasi oleh Pemerintah Kota Semarang, maka nanti bisa diselesaikan oleh kepolisian melalui Desk Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah kepala daerah yang hadir secara virtual dalam pertemuan tersebut juga memiliki pandangan yang sama terkait isu kewenangan pemerintah daerah di UU Cipta Kerja.
APEKSI menilai dalam undang-undang cipta kerja banyak kewenangan kepala daerah dikurangi oleh Pemerintah Pusat. Nantinya aspirasi dari pemangku kepentingan akan dicatat masing-masing kepala daerah untuk ditampung dan kemudian dirumuskan poin-poinnya secara detail. Poin-poin ini akan menjadi bahan pada pembahasan aturan turunannya, yakni peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, yang sedang dirumuskan pemerintah.
(*)
Advertisement