Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra mengaku pernah karaokean di kawasan SCBD Jakarta dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus adalah perantara suap mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana Bansos Covid-19.
Robin mengaku, sebagai pegawai, tugasnya adalah terlibat di dalam tim teknis pengadaan bansos penanganan Covid-19. Karenanya, kegiatan karaoke tersebut dinilainya sebagai ajang hiburan setelah bekerja bersama Matheus.
Advertisement
"Seperti yang dijelaskan yang untuk karaoke itu (bersama Matheus Joko Santoso), Untuk hiburan karena bekerja pak," kata Robin dalam lanjutan sidang kasus terkait di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5/2021).
Robin menambahkan, tidak hanya MJS, penyuap Juliari Batubara yakni Harry Van Sidabukke (HVS) dalam kasus bansos diakuinya juga pernah ikut karaokean bersama.
"Harry pernah ikut, saya lupa tepatnya berapa kali, seingat saya 4 kali," jelas Robin.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya adalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Jaksa KPK Mohamad Nur Azis di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ardian dan Harry Sidabukke terbukti bersalah menyuap Juliari Batubara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Jadi Perantara Penerima Suap
Dua anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Terdakwa Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 bersama-sama dengan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara Rabu, 21 April 2021
Pengadaan bansos sembako tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional di beberapa wilayah, yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (7 kecamatan), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pada 20 April 2020, Matheus ditunjuk menjadi PPK Bansos Sembako dan pada 14 Mei 2020 Juliari mengangkat Adi Wahyono menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat PSKBS.
"Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan 'fee' sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa dan agar Adi berkoordinasi dengan tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos," kata jaksa.
Adi lalu menyampaikan perintah tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko.
Matheus Joko kemudian menerima kertas catatan jumlah kuota paket sembako serta nama perusahaan calon penyedia dari Kukuh Ary Wibowo, kemudian catatan itu dilaporkan Matheus kepada Adi Wahyono, dan Adi memerintahkan Matheus untuk merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia. Draf usulan lalu diberikan ke Pepen Nazarudin untuk diperiksa dan diminta persetujuan Juliari.
"Pada Juli 2020 Matheus dan Adi menemui Juliari di ruang kerjanya untuk melaporkan penerimaan 'fee' seperti perintah Juliari. Atas laporan tersebut, Juliari meminta Adi dan Matheus untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," kata jaksa lagi.
Selanjutnya pada 16 Oktober 2020, Adi Wahyono juga ditunjuk sebagai PPK Bansos Sembako, menggantikan Matheus.r
Advertisement
Mengumpulkan Fee
Sebagai tindak lanjut perintah Juliari, Matheus dan Adi mengumpulkan "fee" dari beberapa penyedia barang, yaitu:
Pertama, dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai total fee sebesar Rp1,28 miliar.
Pada September 2020, Matheus dan Adi juga menerima masing-masing sebesar Rp50 juta dari Harry sebagai uang "fee" operasional.
Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total "fee" senilai Rp1,95 miliar.
Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.
Setelah "fee" terkumpul, maka Juliari menerima uang "fee" secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Selain diberikan ke Juliari, uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain, yaitu Sekjen Kemensos Hartono (Rp200 juta); Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin (Rp1 miliar); Matheus Joko Santoso (Rp1 miliar); Adi Wahyono (Rp1 miliar); Karopeg Kemensos Amin Raharjo (Rp150 juta); anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra (Rp200 juta), Rizki Maulana (Rp175 juta), Iskandar Zulkarnaen (Rp175 juta), Firmansyah (Rp175 juta); Yoki (Rp175 juta); Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan (Rp150 juta).
Matheus dan Adi kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Selain itu, pada 5 Desember 2020 petugas KPK juga menemukan uang dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di dua rumah Matheus Joko Santoso yaitu di Kompleks City Garden Residence Jati Handap Mandala Jati, Kota Bandung, dan di Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur.
Matheus juga didakwa menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako COVID-19, padahal Matheus adalah PPK dalam pengadaan tersebut.
"Pada saat PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19, terdakwa menjabat selaku PPK yang memiliki tugas antara lain menunjuk penyedia barang, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos," ungkap jaksa.
Pada Agustus 2020, Matheus meminta istrinya Daning Saraswati dan Wan M Guntar mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia. Di perusahaan itu, Daning menjabat sebagai Komisaris dan Guntar menjadi Direktur.
Matheus lalu merekomendasikan PT Rajawali Parama Indonesia kepada Adi Wahyono untuk ditunjuk sebagai penyedia bansos untuk tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas dengan jumlah 16.914 paket, dan tahap 12 dengan jumlah 18.713 paket dalam pelaksanaan pengadaaan bansos COVID-19.
"Terdakwa Matheus memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal pelaksanaan pengadaan bansos, selain itu terdakwa juga menentukan suplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama," ujar jaksa.
Setelah PT Rajawali Parama menerima pembayaran uang dalam pelaksanaan bansos tahap 12 dan komunitas, Matheus menyuruh Wan M Guntar menarik uang dari rekening PT Rajawali sebanyak 2 kali, yaitu pada 3 Desember 2020 sebesar Rp5,72 miliar dan 4 Desember 2020 sebesar Rp2,36 miliar.
"Selanjutnya sesuai perintah terdakwa, maka seluruh uang diserahkan Wan M Guntar kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Matheus dan Adi didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Matheus juga didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.