Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor 451/2922-SETDA.Kessos.
Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penularan Covid-19.
Advertisement
"Surat Edaran meliputi berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadhan dan Idul Fitri 2021, dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Adapun hal-hal yang tercantum dalam surat edaran, antara lain pelaksanaan sholat Ied di masjid atau lapangan dilakukan dengan prokes ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing.
Ibadah sholat Ied hanya dapat dilakukan di wilayah zona hijau dengan memberi jarak antar jemaah minimal 60 sentimeter, dan zona kuning dengan jarak minimal 120 sentimeter. Tim petugas harus memastikan prokes diterapkan secara ketat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Undang Imam dari Luar
Pihak masjid diimbau untuk tidak mengundang imam dan khotib dari luar daerah saat pelaksanaan salat tarawih dan salat Ied, tetapi menugaskan para guru agama dan dai setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat.
"Panduan dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkas Pepen.
Advertisement