Masyarakat Diminta Laporkan PNS dan Keluarga yang Nekat Mudik Lebaran

Untuk PNS yang nekat melakukan mudik, mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2021, 11:00 WIB
Awak bus menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (26/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yaitu mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021.

"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2021).

Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika PNS juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik.

Tjahjo pun mengajak masyarakat yang mengetahui ada PNS yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ungkapnya.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama PNS yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). "Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Menunggu

Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Untuk PNS yang nekat melakukan mudik, Tjahjo menyatakan mereka dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di sisi lain, PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada PNS yang terbukti melanggar," tegasnya.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan agar tetap berada di tempat pendidikan selama masa larangan mudik dan libur panjang Lebaran 2021.

"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya