Komitmen Gubernur Sulut Buka-bukaan Pengelolaan Anggaran

Diketahui, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulut juga berhasil meraih WTP. Kecuali Kabupaten Minahasa Utara yang hanya meraih opini TW atau Tidak Wajar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Mei 2021, 01:00 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (3/5/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Sulut untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2020.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut diserahkan langsung Anggota IV BPK RI Isma Yatun kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (3/5/2021).

“WTP bukan tujuan terakhir, yang terutama transparansi dikedepankan,” kata Olly.

Olly juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK RI yang telah optimal memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD Sulut Tahun Anggaran 2020. Juga pada DPRD Sulut atas sinergitas dalam pembangunan.

“Sinergitas kita selalu dalam membangun daerah, memajukan bangsa dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Usai mengikuti rapat paripurna, Olly menghadiri penyerahan LHP atas LKPD kabupaten/kota TA 2020 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut. Diketahui, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulut juga berhasil meraih WTP, kecuali Kabupaten Minahasa Utara yang hanya meraih opini TW atau Tidak Wajar.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya