Liputan6.com, Jakarta Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021). Sidang digelar secara virtual yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Askara Parasady, Hervan D Merukh mengatakan kepemilikan senjata api kliennya membeli barang tersebut hanya untuk dijadikan barang koleksi saja.
“Pemeriksaan saksi dari Jaksa, ada dua saksi penangkap dari kepolisian yang melakukan penangkapan kemudian karena sudah tidak ada saksi lagi dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa," kata Hervan D Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).
Baca Juga
Advertisement
Koleksi
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan. Kenapa karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," tambahnya.
Advertisement
Rusak
Hervan mengatakan, senjata api yang dibeli Askara dalam keadaan rusak. Menurutnya, senjata api yang dibeli Askara lengkap beserta surat-suratnya. Namun begitu dibeli, surat-surat senjata api tersebut belum diberikan oleh penjualnya.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safety-nya dia mintanya suratnya. Tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senjata api tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan," katanya.
Tak Pernah Digunakan
Hervan mengungkapkan, senjata api yang dibeli Askara benar-benar tidak digunakan. Bahkan, Askara juga tidak pernah membawa senjata api tersebut ketika dia bepergian.
"Senjata api tersebut tidak pernah dibawa kemana mana oleh terdakwa, tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali. Jadi bener-bener setelah dibeli ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap dan tidak pernah dipakai sekalipun terkait dengan senpi," tutup Hervan.
Advertisement