Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad mudik Lebaran 2021.
Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Advertisement
"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Selasa (4/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.
"Apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awas! Tunjangan PNS Kota Bandung yang Nekat Mudik Lebaran Bakal Dipotong 50 Persen
Beragam upaya dilakukan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang masyarakat mudik lebaran 2021, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal PNS.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Guna mencegah para PNS-nya mudik lebaran, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 50 persen bagi PNS yang melanggar aturan larangan mudik lebaran tersebut.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.
"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Bandung, Kamis (29/4/2021).
"Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan," cetus Wawan.
Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.
"Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya," katanya.
Advertisement
Sanksi Lain
Nantinya, pihak BKPSDM akan menerima laporan dari perangkat daerah. Setelah itu dilakukan tindakan. Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 Tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
"Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," katanya.
"Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Menurut Wawan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisasikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN. "Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya.