Liputan6.com, Jakarta - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti demo dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021. Demonstrasi digelar di Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin 3 Mei 2021.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (4/5/2021).
Advertisement
Yusri menerangkan, mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Saat itu, petugas kepolisian meminta mereka untuk membubarkan diri tapi menolak.
"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan," papar dia.
Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa. Yusri menyebut, empat peserta demo di antaranya adalah mahasiswa, dan sebagian lagi dari organisasi buruh.
"Ini ada sembilan yang kami amankan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ditahan
Yusri menyampaikan, sembilan orang berkali-kali mengikuti unjuk rasa. Menurut catatan kepolisian, pada saat peringatan Hari Buruh atau May Day mereka juga turut meramaikan.
"Ini juga yang tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didatakan, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas," ujar dia.
Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," ujar dia.
Yusri menerangkan, sembilan orang dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.
Penyidik tak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar dia.
Advertisement