Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri merinci konstruksi kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2017. Aksi suap ini menjerat enam tersangka. Mereka adalah, RAR, AIM, VL, AS, APA dan DR.
"(Tersangka) APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan (tersangka) DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Advertisement
Firli menduga, bahwa APA dan DR selaku pemeriksa perpajakan tidak melakukannya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut hasil penyidikan KPK, hal itu dilakukan keduanya terhadap 3 orang wajib pajak.
"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," jelas Firli.
Firli menambahkan, akibat perbuatan APA dan DR, ketiga wajib pajak memberikan imbalan sejumlah uang dalam periode Januari 2018 hingga September 2019 dalam jumlah yang berbeda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian Penerima Suap
Berikut rincian penerimaan uang yang diduga sebagai aksi suap terhadap keduanya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh tersangka RAR dan tersangka AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh tersangka VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh tersangka AS sebagai perwakilan PT JB.
Advertisement