Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi kepada jajaran kepala daerah di Indonesia untuk melarang pejabat di daerah mengadakan halalbihalal saat Idul Fitri 2021 nanti.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," tekan Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.
Advertisement
Menurut mantan Kapolri itu, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larangan Bukber
Langkah-langkah tersebut termasuk juga melarang buka puas bersama selama Ramadan tahun ini.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," ujar Tito.
Advertisement