Polda Metro Akan Panggil 5 Tersangka Pemalsuan SK Nadiem Makarim

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pemalsuan SK Nadiem Makarim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mei 2021, 21:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang mencatut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim terus bergulir.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemeriksaan kepada lima orang tersangka berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat peralihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan yang mencatut nama Nadiem Makarim.

"Nanti kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Nanti kita jadwalkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (4/5/2021).

Yusri menerangkan, lima orang tersangka yakni Prof S, P, NP, M, dan RRW. "Sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Yusri menerangkan, lima orang tersangka saling berhubungan. Merekalah yang mengatur perubahan aset dari STIE Kediri ke STIE Painan, Tangerang, Banten.

Berdasarkan pemeriksaan, pihak STIE Painan menyetorkan uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan perpindahan aset tersebut yang dibayar secara bertahap.

"Yayasan STIE Painan harus menyiapkan uang Rp 1,3 Miliar untuk bisa meluluskan itu semua. Mereka bayar 3 tahap," kata dia di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilaporkan Biro Hukum Kemendikbud-Ristek

Dalam perjalanannya, Yusri menerangkan, pihak STIE Painan dan STIE Kediri memakai cara-cara curang. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.

"Tapi di tengah jalan dipalsukan SK Kemendikbud-Ristek untuk meloloskan kampus hukum lalu doktoral semua dipalsukan," ujar dia.

Kasus yang dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, pada 17 Februari 2021 lalu ini masih didalami Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya