SIKM DKI Jakarta Mulai Berlaku Saat Larangan Mudik

Untuk kendaraan pribadi, ujar Syafrin, personel dari kepolisian, Dinas Perhubungan akan membangun pos penyekatan untuk memeriksa dokumen SIKM dan hasil tes Covid.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 07:51 WIB
Petugas memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta mulai berlaku sesuai masa larangan mudik. Selain SIKM, warga yang hendak keluar masuk Jakarta juga wajib menyertakan bukti hasil negatif Covid-19.

"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Syafrin, Selasa (4/5/2021).

Untuk kendaraan pribadi, ujar Syafrin, personel dari kepolisian, Dinas Perhubungan akan membangun pos penyekatan untuk memeriksa dokumen SIKM dan hasil tes Covid.

Pos penyekatan juga akan didirikan di pintu masuk dan keluar tol sepanjang Jawa-Sumatera-Bali. Totalnya, ada 333 titik penyekatan pemeriksaan SIKM Jakarta.

"Ada 333 titik penyekatan, baik itu di tol, di arteri, kolektor, lokal dan jalan tikus. Rekan-rekan kepolisian sudah memetakan itu," ujarnya.

Bagi warga dengan keperluan mendesak keluar Jakarta, prosedur membuat SIKM sebagai berikut; pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.

Kemudian, data yang telah dimasukan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Diketahui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).

Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


4 Kriteria yang Diperbolehkan

Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," kata dia menambahkan.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya