Ini 381 Pos Penyekatan Larangan Mudik di 9 Provinsi dari Sumsel hingga Bali

Korps Lalu Lintas Polri menambah pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 sebanyak 48 pos hingga menjadi 381 titik. Di mana saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 06:52 WIB
Polisi mengumpulkan kunci kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menambah pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 sebanyak 48 pos. Semula pos penyekatan ini berjumlah 333 yang tersebar di sembilan provinsi dan menjadi 381 titik.

"Iya (bertambah pos penyekatan), jadi 381 titik," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dihubungi, Selasa (4/5).

Istiono menjelaskan, penambahan pos penyekatan mudik lebaran tersebut agar mudah untuk memobilisasi massa. Hal ini juga untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran Covid supaya lebih terkendali," jelasnya.

Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menambahkan, penambahan pos penyekatan itu juga untuk mempersempit masyarakat yang mudik lebaran dengan melalui jalur-jalur alternatif.

"Tambahan jalur alternatif biar rapat. Dari Polda Sumsel sampai Polda Bali," ujar Rudy.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Daftar Pos Penyekatan di 9 Provinsi

Berikut daftar titik pos penyekatan di sembilan provinsi:

1. Polda Jabar: 158 titik

2. Polda Jateng: 85 titik

3. Polda Jatim: 74 titik

4. Polda Banten: 16 titik

5. Polda Metro Jaya: 14 titik

6. Polda Sumsel: 10 titik

7. Polda DIY: 10 titik

8. Polda Lampung: 9 titik

9. Polda Bali: 5 titik.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya