Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran setengah kilogram sabu di Teluk Lecah, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Pria inisial NR ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan dan menguasai narkoba untuk diedarkan.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut tersangka menyimpan sabu di bawah kasur rumahnya. Kepada petugas, tersangka mendapatkan barang haram dari pria berinisial ZL.
Baca Juga
Advertisement
"ZL masih dalam pencarian, sudah ditetapkan sebagai buronan," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK, Rabu pagi, 5 Mei 2021.
Dari kasus ini terungkap bahwa ZL merupakan kaki tangan kurir narkoba jaringan Malaysia. Pengakuan NR, ZL mendapatkan sabu itu dari dua warga Malaysia inisial ROS dan FA.
Penelusuran penyidik, kedua warga negara Malaysia itu pernah terdampar di Pulau Rupat Utara. Perahu bermesin keduanya pernah tenggelam di perbatasan Indonesia-Malaysia di Rupat Utara ketika membawa sabu.
"Keduanya terdampar pada 18 Febuari lalu ketika membawa 26 kilogram sabu," kata Agung.
Informasi diperoleh penyidik, kedua warga negara Malaysia itu pernah berurusan dengan Imigrasi Kabupaten Bengkalis. Keduanya tidak membawa surat keimigrasian untuk datang ke Indonesia.
"Keduanya sudah dideportasi dari Indonesia karena pelanggaran keimigrasian," kata Agung.
Atas perbuatannya, tersangka NR terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. NR dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.