Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Tim Harimau Kampar Polda Riau mengungkap jaringan narkoba jaringan Lapas di Kabupaten Pelalawan. Petugas menangkap tiga tersangka, masing-masing SY, ZA, dan AD.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut pihaknya menyita narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang haram itu berasal dari Malaysia melihat dari kemasannya.
Baca Juga
Advertisement
"Sabu itu terbungkus plastik teh beraksara China yang selalu identik berasal dari Malaysia," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Sabu dari Malaysia itu diduga masuk dari Kabupaten Siak. Ketiga tersangka merupakan kurir yang mendapat perintah membawa sabu ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pergerakan kurir ini sudah lama diintai petugas, hingga akhirnya polisi mendapat kesempatan membekuk ketiganya ketika mengisi bensin di sebuah SPBU di Sorek, Kabupaten Pelalawan.
"Mereka menggunakan mobil, adapun sabu terbungkus teh cina merk Guanyinwang ada di mobil," kata Agung.
Penangkapan ketiganya sempat viral di media sosial. Beberapa di antaranya ketika video penangkapan beredar terlihat bonyok karena diduga melawan petugas saat penangkapan.
Penelusuran penyidik, narkoba yang dipasok dari Malaysia ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Batam, Kepulauan Riau. Napi itu bakal diminta pertanggungjawaban hukumnya.
"Penangkapan ini juga merupakan pengembangan dari narapidana di Batam tersebut," ucap Agung.
Ketiganya mendapat ulah jutaan rupiah atas jasanya itu. Siapakah penerima sabu itu, penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba Lapas ini.
"Saat ini kasus ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau," kata Agung.