Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idulfitri 2021. Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan, penyedia layanan bus dilarang mengangkut penumpang mudik selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan diberi sanksi tegas.
Advertisement
"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek, tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief dalam diskusi daring, Rabu (5/5/2021).
Namun jika angkutan tak berizin yang melanggar, Arief menuturkan, kendaraan untuk mengangkut pemudik tersebut akan ditahan sementara sekaligus dilakukan penilangan.
"Begitu juga kepada biro-biro jasa travel angkutan umum yang sudah diberikan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat masih melanggar. Kalau dia angkutan gelap maka akan ditahan dulu kendaraannya, ditilang ditahan sampai dengan waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," paparnya.
Arief menjelaskan, untuk menegakkan larangan mudik lebaran ini pihaknya melakukan sejumlah langkah. Menurutnya polisi bukan hanya bertindak secara koersif, akan tetapi juga preemtif dan preventif.
"Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya tidak bukan berasal dari jalur mudik ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi. Sehingga tiga tahap ini yang akan kita lakukan untuk bisa menjaga supaya pandemi ini betul-betul bisa ditinggalkan di Indonesia," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan Mudik
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali mengingatkan bahwa pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2021. Dia menegaskan, larangan mudik merupakan keputusan politik negara.
"Jadi pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara," ujarnya dalam talkshow 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).
Doni juga mengingatkan seluruh pejabat negara, termasuk pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan larangan mudik. Dia menekankan, narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.
"Kepala Negara adalah bapak Presiden Jokowi dan tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya," katanya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menambahkan, pejabat pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik setiap saat. Larangan mudik dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik. Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet daripada korban Covid berderet-deret," ujarnya.
Advertisement