Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya ia akan meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/5/2021).
Kuasa hukum pun mengutarakan beberapa alasan yang membuat Majelis Hakim mengabulkan permohonan Mark Sungkar. Salah satunya adalah karena ayah Shireen Sungkar ini telah berusia tua.
"Surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu, satu, terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun," kata Fahri Bachmid melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Kedua adalah karena faktor kesehatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar sempat dinyatakan positif Covid-19. Namun setelah sembuh, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya membaik.
Baca Juga
Advertisement
Sakit
"Kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih 1 bulan pada RS RSPP Jakarta Pusat, dan setelah dinyatakan sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun," ujar sang pengacara.
"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, dan beberapa penyakit ikutan lainnya," sambungnya.
Advertisement
Pertimbangan Obyektif
Alasan ketiga adalah karena Mark Sungkar dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Dan alasan terakhir adalah karena ada jaminan dari keluarga terkait status sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan yang secara obyektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, ahirnya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota," ujar Fahri Bachmid.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski menjadi tahanan kota, proses hukum tentunya akan tetap berjalan.
"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021 terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalanai proses hukum selanjunya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pengacara mengakhiri.
Advertisement