Polisi Tilang Pengendara Mobil Bermodal Surat Terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi memberikan sanksi tilang lantaran pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Pengemudi hanya membawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2021, 13:56 WIB
Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu. (Foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport. Lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu saat berkendara di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.

Dari hasi pemeriksaan, pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Selain itu, pelat nomor SN 45 RSD yang terpasang dalam mobil tersebut tidak terdaftar atau palsu.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pengemudi terjaring petugas sekira pukul 11.00 WIB.

Pengemudi dan penumpang telah dimintai keterangan. Kepada polisi, dia mengaku hendak menuju ke Bogor untuk menjemput keluarganya.

"Dia bukan mau mudik tapi mau ke Bogor jemput keluarga," ucap dia saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Akmal mengatakan, keduanya mengaku warga kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang jelas kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTP nya nih," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mobil Dibawa ke Polda Metro Jaya

Saat ini, kendaraan dibawa ke Polda Metro Jaya. Akmal menyampaikan, alasannya karena pemilik tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas.

Akmal menerangkan, pengemudi dikenakan Pasal 288 dan 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tidak ada surat kendaraan. Dia cuma bawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Makanya sementara kita tilang dan mobil ditahan di Polda," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya