Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Diwakilkan?

Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sejak 1 Maret lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 16:02 WIB
Pengusaha UMKM, Ieko Damayanti pemilik CV Sahabat Alam handycraft dengan merek “Ratu Eceng”. Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 sejak 1 Maret lalu. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp 15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Apakah saat melakukan pencarian dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Eddy Satria menegaskan, bahwa saat melakukan proses pencairan di bank tidak boleh diwakilkan. Sehingga, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus mengambilnya sendiri secara langsung.

"Tidak bisa diwakilkan, begitu. Harus datang sendiri," sebutnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5).

Eddy mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan tersebut memiliki alasan kuat. Salah satunya untuk memastikan penerima BPUM tepat sasaran melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Jadi, untuk pertama harus tandatangani. Khususnya untuk tanda tangan SPTJM yang menyatakan bersangkutan itu adalah benar-benar pelaku usaha mikro. Dan punya usaha itu," terangnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, menjelaskan masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Apabila terdaftar maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

"Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis," ujar Aestika.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masyarakat Diimbau Hati-Hati

Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait dengan pencairan BPUM, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

"Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Aestika.

Aestika juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya