PNS Dilarang Keras Mudik Lebaran, Kecuali Punya Kondisi Berikut

PNS dilarang mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Mei 2021, 16:45 WIB
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan pakaian ala santri saat bekerja di Balai Kota Bogor, Kamis (22/4/2021). PNS di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian ala santri setiap tanggal 22 setiap bulannya sebagai wujud penghormatan jasa para santri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan kembali jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ASN tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi selama tanggal 6 sampai 17 Mei tidak diizinkan untuk mengambil cuti,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update : ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya.

Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.

“Ada pengecualian misalnya cuti melahirkan, cuti sakit dan sebagainya atau cuti karena alasan penting harus menikah itu kan bisanya bulan bulan Syawal itu banyak yang menikah itu mungkin diperbolehkan,” ujarnya.

Disamping itu, dalam SE juga ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Di sisi lain, Rini menegaskan sesuai dengan arahan Menteri PAN RB, para ASN selama masa pandemi dan masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M.

Diantaranya, menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi melakukan pemeriksaan diri dan pelacakan dengan kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.

“Demikian dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan agar seluruh pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Saksikan Video Ini


ASN Dilarang Keras Cuti dan Mudik pada Lebaran 2021, Ini Sanksinya Jika Nekat!

Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan aktivitas mudik Lebaran dalam rentang waktu 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga melarang PNS mengambil cuti.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam KemenPANRB News Update: ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).

Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

“Demikian itu ada beberapa jenis hukuman untuk ASN yang perlu diperhatikan bahwa nanti kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website www.lapor. go.id,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melaporkannya ke Kementerian PANRB melalui aplikasi SP4N-Lapor, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada melalui SMS 1708.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya