Liputan6.com, Samarinda - Jika sebelumnya, dengan alasan wilayah aglomerasi, perpindahan manusia antar kota dan kabupaten di Kalimantan Timur masih diperbolehkan. Namun belakangan, mudik lokal pun dilarang.
“Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan sudah lebih awal menerapkannya. Itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan, Selasa (4/5/2021).
Awalnya, hanya ada larangan arus transportasi dari dan keluar Kaltim. Artinya tidak boleh ada moda trasnportasi apapun yang masuk ke Kaltim selama pelarangan tersebut.
Advertisement
Larangan transportasi keluar dan masuk Kaltim, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 550/2341/2021/Dishub tertanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur.
Isran menjelaskan, larangan mudik lokal merupakan kesepakatan antara pemerintah, TNI dan Polri. Kesepakatan itu kemudian berujung ke rencana penyekatan antar wilayah di Kaltim.
“Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten,” tegas Isran.
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Kalimantan Timur Syafranuddin membenarkan soal larangan mudik lokal tersebut. Namun ada beberapa daerah yang membolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
“Tapi masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen,” kata Syafranuddin dikutip dari Merdeka.com.
Syafranuddin menerangkan, larangan mudik lebaran diatur Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, warga masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti ada kepentingan mendesak dan sudah menjalani pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif.
"Gubernur Isran Noor semula sangat berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim saja. Namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan. Sehingga mau tidak mau dilaksanakan," ungkap Syafranuddin.