Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Dua saksi kasus Asabri di antaranya diperiksa guna melengkapi berkas perkara inisial tersangka IWS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2021, 22:24 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua saksi di antaranya diperiksa guna melengkapi berkas perkara inisial tersangka IWS

Adapun inisial itu adalah yakni YH selaku Pengurus Koperasi Aliansi Sejahtera yang kini berganti nama Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera, dan HBP selaku Mantan Direktur PT. Bank Yudha Bhakti, Tbk.

"Saksi YH diperiksa terkait dana Tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera. Sedangkan saksi HBP diperiksa Saksi diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan Tersangka IWS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Leonard menerangkan selain dua nama tersebut saksi lainnya yang juga dimintai keterangan hari ini adalah MTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) serta SA selaku Mantan Komisaris PT. Asabri (Persero).

"Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," ujar dia.

Lebih lanjut Leonard menyampaikan, Kejaksaan Agung juga melayangkan panggilan kepada SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas yang sebelumnya bernama Lautandhana Sekuritas dan E selaku Direktur Utama PT. Amanah Ventura Syariah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perhatikan Prokes

Leonard menerangkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Kami memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya