Lion Air Group Hanya Siapkan Penerbangan Sewa dan Kargo di Masa Larangan Mudik

Kebijakan tersebut dilakukan Lion Air Group untuk mendukung program larangan-mudik.

oleh Henry diperbarui 06 Mei 2021, 05:02 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group akan melayani operasional dan layanan penerbangan pada 7 Mei – 15 Mei 2021 selama masa saat (in) peniadaan mudik kalau secara skala atau penghitungan ekonomi terpenuhi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung program larangan mudik pemerintah serta pengendalian transportasi udara selama masa peniadaan mudik dalam upaya mempertimbangkan kondisi masa waspada pandemi Covid-19 secara nasional.

Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan menawarkan beberapa opsi berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain:

1. Proses pengembalian dana (refund)

2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)

3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Lion Air Group juga membuka penerbangan charter atau sewa selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 7-15 Mei 2021. Layanan penerbangan charter Lion Air Group tersebut dibuka untuk semua maskapai di bawah naungan grup tersebut, meliputi Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima Liputan6.com, menjelaskan bahwa layanan ini dibuka dalam rangka mengakomodasi kebutuhan perjalanan udara.

Kebijakan ini sekaligus untuk membantu mempermudah pergerakan atau mobilisasi orang dan barang dari semua kalangan yang membutuhkan. Layanan dibuka untuk perjalanan dinas pemerintah, swasta, organisasi dan lembaga lainnya.

"Selama 7 Mei – 15 Mei 2021 kami menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat. Penerbangan sewa ini meliputi penerbangan sewa penumpang tidak berjadwal (passenger charter) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter)," jelas Danang.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Ketentuan Uji Kesehatan

Lion Air. foto: dok. Lion Air

Sementara itu, operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara. Mereka juga harus mengisi e-HAC Indonesia dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, harus memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Lion Air Group sudah menjalankan operasional penerbangan menurut ketentuan yang ditetapkan pada menjelang (pra) masa peniadaan mudik selama 22 April – 5 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut).


6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya