Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Laporkan ASN Gelar Bukber dan Open House

Riza menyatakan, seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggelar bukber saat Ramadan dan open house saat Lebaran Idulfitri 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Mei 2021, 07:33 WIB
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak melakukan buka puasa bersama (Bukber) saat Ramadan dan open house saat Lebaran Idulfitri 2021.

Hal itu sesuai dengan perintah pemerintah pusat untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Presiden sudah minta jangan ada open house. Tidak ada buka puasa. Kita semua pejabat enggak pernah bikin buka puasa di sini di kantor atau buka puasa bersama," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Politikus Partai Gerindra itu pun meminta masyarakat, khususnya warga Jakarta ikut serta mengawasi penerapan kebijakan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan bila terdapat pejabat maupun ASN yang melangar.

"Nanti aparat yang mempunyai kewenangan yang akan menindak dan memberi sanksi siapa saja yang melanggar. Apakah orang per orang, institusi, restoran, tempat pariwisata, apapun yang melanggar tentu akan diberi sanksi aparat yang berwenang," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Surat Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.

Selain meminta kepala daerah untuk melarang kegiatan buka puasa warganya, Tito juga meminta mereka agar menginstruksikan pejabat di daerahnya supaya tak menggelar halalbihalal.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Mendagri Tito dalam Surat Edaran.


Dilarang Mudik Lebaran 2021

Infografis Dilarang Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya