Liputan6.com, Jakarta - PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) menegaskan bila pihaknya tidak akan melakukan voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan go private. Hal ini berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi sebagaimana diatur dalam POJK 03/2021.
Melalui keterbukaan informasi (BEI), Rabu (5/5/2021) PT Multistrada Arah Sarana Tbk memberikan penjelasan terkait rencana pengembalian saham hasil pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO).
"Perseroan saat ini sedang berdiskusi dengan pemegang saham pengendali sehubungan dengan pemenuhan kewajiban refloat yang jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2021 dan baru dapat memutuskan rencana dan strategi refloat tersebut setelah menerima informasi mengenai rencana pemegang saham pengendali terkait pemenuhan kewajiban refloat tersebut," tulisnya.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, perusahaan juga menjelaskan strategi bisnis yang akan diusung pada masa yang akan datang. "Perusahaan berencana untuk beroperasi seperti biasa dan tidak mengharapkan gangguan pada operasinya setelah keputusan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private," tulisnya.
Meski demikian, emiten berkode MASA ini mengaku masih memiliki kemungkinan untuk melakukan voluntary delisting dan go private di kemudian hari.
"Sehubungan dengan kemungkinan perseroan untuk melakukan voluntary delisting dan go private di kemudian hari, perseroan akan secara terus menerus mengevaluasi rencana bisnisnya serta berhubungan dengan Pemegang Saham Pengendali mengenai masalah ini dan akan menginformasikan kepada BEI dan OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tak Jadi Go Private, Ini Alasan Multistrada Arah Sarana
Sebelumnya, setelah menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi), PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) menegaskan bila pihaknya tidak akan melakukan voluntary delisting atau penghapusan efek secara sukarela dari BEI dan go private.
Hal ini diungkapkan emiten berkode MASA tersebut melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 5 Januari 2021.
"Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi terkini, termasuk ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta sebagaimana diatur dalam POJK 03/2021 serta arahan yang diterima oleh Perusahaan dalam korespondensi dengan OJK," tulis MASA.
Bergabung dalam grup Michelin, perusahaan ban tersebut menjalankan bisnis globalnya secara terpusat dan terintegrasi untuk mendapatkan efisiensi penuh dari bisnis yang dijalankan.
Dalam struktur terintegrasi, sejumlah fungsi bisnis, seperti pembiayaan, pengadaan bahan atau komponen utama, dan perizinan kekayaan intelektual tersentralisasi, membuat transaksi intra-grup sulit dikelola.
Terlebih, ada kerangka regulasi yang mengatur perusahaan terbuka, khususnya regulasi mengenai transaksi pihak terafiliasi dan transaksi material.
Setelah evaluasi internal, PT Multisrada Arah Sarana Tbk memiliki persepsi integrasi bisnisnya dengan operasi global Michelin kemungkinan akan lebih difasilitasi jika perseroan bertransformasi menjadi perusahaan milik swasta yang tidak terdaftar.
Pada 5 Januari 2021, perusahaan memberitahukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang niatnya untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta atau go private dan menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (delisting) setelah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Selanjutnya, Perusahaan menerima tanggapan dari OJK pada 3 Februari 2021 yang mengatur pedoman proses go private. Setelah menerima surat tersebut, perusahaan memberitahu BEI untuk meminta penangguhan saham pada 1 Maret 2021.
Pada 2 Maret 2021 perusahaan menerima pemberitahuan dari BEI yang menginformasikan perdagangan saham telah dihentikan sementara dari sesi pertama perdagangan efek. Perseroan terus melakukan korespondensi dengan BEI dan OJK serta mendapatkan arahan lebih lanjut dari regulator.
Selain itu juga mendapat update dari para penasihat, termasuk perkembangan regulasi terkini tentang diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3 / POJK.04 / 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Pasar Modal pada tanggal 22 Februari 2021.
"Perseroan secara terus menerus mengevaluasi rencana bisnisnya dan akan menginformasikan kepada OJK dan BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika di kemudian hari perseroan memutuskan untuk melakukan voluntary delisting dan go private," tulis perusahaan.
Advertisement