Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.
Advertisement
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya.
Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.
“Ada pengecualian misalnya cuti melahirkan, cuti sakit dan sebagainya atau cuti karena alasan penting harus menikah itu kan bisanya bulan bulan Syawal itu banyak yang menikah itu mungkin diperbolehkan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dikutip Kamis (6/5/2021).
Disamping itu, dalam SE juga ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
PNSyang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berperilaku Hidup Bersih
Di sisi lain, Rini menegaskan sesuai dengan arahan Menteri PAN RB, para ASN selama masa pandemi dan masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan disiplin menerapkan 5M.
Diantaranya, menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi melakukan pemeriksaan diri dan pelacakan dengan kontak pada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.
“Demikian dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan agar seluruh pegawai bisa menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Advertisement
Ada PNS Nekat Mudik Lebaran, Yuk Lapor ke Sini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad mudik Lebaran 2021.
Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Selasa (4/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.
"Apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.
Awas! Tunjangan PNS Kota Bandung yang Nekat Mudik Lebaran Bakal Dipotong 50 Persen
Beragam upaya dilakukan baik pemerintah pusat maupun daerah untuk melarang masyarakat mudik lebaran 2021, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal PNS.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Guna mencegah para PNS-nya mudik lebaran, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 50 persen bagi PNS yang melanggar aturan larangan mudik lebaran tersebut.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.
"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Bandung, Kamis (29/4/2021).
"Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan," cetus Wawan.
Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.
"Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya," katanya.
Advertisement