Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bentuk dukungan pada larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan kereta api jarak jauh untuk kepentingan non mudik. Adapun periode larangan mudik sendiri berlangsung mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Melalui akun Instagram resmi, PT KAI menyebut, kebijakan di masa larangan mudik ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, pada 30 April 2021.
Kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik terdiri atas, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Baca Juga
Advertisement
Syarat administrasi surat izin perjalanan tertulis:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print-out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
5. Surat izin perjalanan tertulis tersebut, berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Protokol Kesehatan
Bagi calon pelaku perjalanan juga wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan, yakni menunjukkan surat keterangan hasil neagtif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan di bawah lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau apid Test Antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Suhu badan calon pelaku perjalanan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulu.
Wajib pula menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Tidak diperkenankan untuk bicara satu arah atau dua arah, melalui telepon ata secara langsung saat perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang daru dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
Disampaikan pula, petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan, saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Advertisement