Jangan Coba-Coba, Ini Bahayanya Pakai Jasa Travel Gelap untuk Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel gelap untuk bepergian di tengah periode pelarangan mudik Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2021, 13:40 WIB
Penumpang yang terjaring razia travel gelap Ditlantas Polda Metro Jaya dipulangkan ke daerah asalnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel gelap untuk bepergian di tengah periode pelarangan mudik Lebaran yang dimulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, travel gelap memiliki banyak kerugian yang tidak hanya menyasar pada operator travel, namun juga pada pengemudi dan Penumpang.

“Jadi kalau di jalan ada pelanggaran undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap, jelas penindakannya sesuai ketentuan. Mobilnya ditahan, bisa saja drivernya ditindak, penumpangnya bisa terkatung-katung,” ujar Adita dalam sesi diskusi daring, Kamis (5/6/2021).

Lanjutnya, selain itu, tidak ada asuransi yang menjamin keselamatan penumpang yang menggunakan jasa ini. Protokol kesehatan pun pastinya tidak akan diberlakukan dengan baik. Harganya juga lebih mahal dari jasa travel biasanya.

“Oleh karenanya kita ingatkan juga, jangan tergiur travel gelap, karena dampaknya akan ke kita juga, apalagi jika ditangkap dan ditahan,” katanya.

Meskipun perusahaannya resmi terdaftar, namun jika operator travel membuka layanan travel gelap, tentu akan mendapatkan sanksi mulai dari yang teringan, yaitu sanksi administrasi hingga sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha operator travel.

“Kita sudah wanti-wanti, mari dukung bersama, karena efeknya akan merepotkan ke operator itu sendiri, dan juga driver serta Penumpang,” tandas Adita.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ramai Travel Gelap di Tengah Larangan Mudik, Organda: Rusak Ekosistem Transportasi

Polisi berjalan melewati kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap).

Menyusul di tengah larangan mudik Lebaran 2021 banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.

"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Senin (3/5).

Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.

"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," bebernya.

Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.

"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," keluhnya.


Gunung Es

Penumpang kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang istirahat, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terlebih, kata Ateng, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi

"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," jelasnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel illegal , DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.

DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.

"Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apa pun ujung dari perbedaan saat ini , nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaannya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tukasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya