KPK Usut Dugaan Suap Penyidik Saat Tangani Perkara Korupsi Eks Wali Kota Cimahi

KPK mendalami adanya dugaan praktik suap terhadap penyidik dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mei 2021, 13:53 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan praktik suap terhadap penyidik dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para saksi yang dimintai keterangan atas dugaan itu antara lain Sekda Cimahi Dikdik Suratno dan sejumlah kepala dinas di Pemkot Cimahi.

"Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Persoalan tersebut diungkap Sekda Cimahi Dikdik Suratno saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dia menyebut, Ajay pernah menyuruhnya untuk mengumpulkan uang lantaran ada seorang pria yang mengaku dari KPK mendatangi mantan Wali Kota Cimahi itu terkait kasus suap lelang jabatan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemeriksaan di kantor Wali Kota Cimahi

Pemeriksaan sendiri berlangsung di kantor Wali Kota Cimahi pada Rabu, 3 Mei 2021. Pada waktu yang bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa asisten ekonomi kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya