Liputan6.com, Jakarta Setelah masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya Sunda Empire, kini muncul kembali sebutan baru yakni Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kejadian ini berawal saat belasan Anggota PJR Polda Metro Jaya berpatroli seperti biasa memantau arus lalu lintas di ruas jalan tol.
Baca Juga
Advertisement
Dari sekian banyak kendaraan yang lalu-lalang pada jam 11 siang tadi, ada satu kendaraan yang tampilan agak mencolok melaju di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi. Selain pelat berwarna biru, nomornya pun berbeda dibanding kendaraan pada umumnya yakni SN 45 RSD.
Penampilan Mitsubishi Pajero Sport itu pun mengudang perhatian, karena terdapat gambar dengan tulisan Kekaisaran Sunda Nusantara. Berhasil diberhentikan, polisi mendapati STNK dan SIM yang bukan diterbitkan oleh Polri. Pengemudi justru mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
STNK itu diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan, Ahmad Fauzi yang tercatat sebagai Jendral Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago. Adapula Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangani oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA tertandatangan atas nama Rusdi Karepesina dengan pangkat Jendral Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Kejadian ini pun kembali menyita perhatian masyarakat. Berikut ini 5 fakta mobil berpelat Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dirangkum dari berbagai usmber oleh Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).
1. Punya STNK Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menelusuri rekam jejak dari Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengunakan pelat bernomor SN 45 RSD. Pelat nomor itu dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Mobil yang diduga menggunakan pelat nomor palsu itu terjaring razia di KM 3 Tol Cawang, Rabu, 5 Mei 2021," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.
Petugas kemudian meminta keterangan pengemudinya Rusdi Karepesina dan penumpang Rudy Dhanian Toro. Keduanya pun akhirnya digeledah. Hasilnya ditemukan berbagai kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Advertisement
2. Melanggar Dua Aturan
Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, ditemukan 2 pelanggaran. Pertama, pelanggaran yang dikenakan kepada pengemudi terkait pemasangan pelat nomor palsu pada kendaraan. Selain itu, pengendara juga tak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.
Akmal menyampaikan lagi jika kendaraan sebenarnya terdaftar dengan nomor polisi B bukanlah seperti yang terpasang di kendaraan yakni SN 45 RSD. Pengemudi dikenakan Pasal 288 dan 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Akui Warga dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Setelah digeledah dan dimintai keterangan, Pengemudi dan penumpang mengaku kepada polisi, hendak menuju ke Bogor untuk menjemput keluarganya.
"Dia bukan mau mudik tapi mau ke Bogor jemput keluarga," ucap Akmal. Selain itu, mereka juga mengaku warga dari negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Yang jelas kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTP nya nih," lanjutnya lagi.
Advertisement
4. Bakal Dites Kejiwaan
Selanjutnya polisi merekomendasikan dua orang yang berada di Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor SN 45 RSD itu untuk menjalani tes kejiwaan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kedua pengendara yang mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan anggota Kekaisaran Sunda Nusantara itu akan menemui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutur Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
5. Masih Dalam Pemeriksaan
Hingga kini, menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, kedua orang tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain dalam perkara ini.
"Dua orang pelaku masih kami interograsi. Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim untuk melihat apa ada tindak pidana lain," terang Akmal.
Advertisement