Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar rapat pimpinan untuk membahas laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Aduan tersebut diputuskan akan dibawa ke rapat pleno pada 18 Mei 2021.
"Intinya rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Rapat pleno itu sebagai bentuk tindaklanjut aduan masyarakat yang diterima MKD terhadap Azis Syamsuddin. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap di KPK.
"Dalam rapat pleno itu 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan yang sudah masuk akan ditindaklanjuti seperti apa," kata Habiburokhman.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima 3 Laporan
Sebelumnya, MKD telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis diduga sebagai pihak yang meminta Stephanus Robin Pattuju membantu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang berkasus di KPK.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al Habsyi menuturkan, pihaknya bakal meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait laporan tentang dugaan keterlibatan di kasus suap di KPK. Pemanggilan terhadap Azis akan dilakukan setelah proses administrasi pelaporan diselesaikan.
"Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti pak Azis," ujar Aboe kepada wartawan di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement