Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menyebut, dokumen seperti STNK dan SIM asal Kekaisaran Sunda Nusantara ternyata dibuat sendiri. Hal itu terungkap usai pemeriksaan terhadap Rusdi Karepesina pengemudi mobil Pajero yang ditilang di Tol Dalam Kota Cawang.
"Kalau kemarin kita tanya mereka bilang bikin sendiri lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," ujar Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
Saat ditilang, polisi menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Itu yang masih kita dalami karena ya bisa saja itu gangguan psikis menganggap ada negara. Tapi itu buat sendiri karena beda-beda ada yang pangkatnya bintang 2, suka-suka mereka saja," kata Akmal.
Dia mengatakan, surat-surat yang disita pun tidak jelas, lantaran tahun yang dikeluarkan berbeda-beda, yaitu 2017 dan 2019. Termasuk alamat yang tertera dalam dokumen itu.
"Nggak ada nggak jelas, nggak ngaku di mana tempatnya. Itu hanya tertulis alamat mereka. Mereka punya identitas nggak jelas gitu. Sekarang masih pendalaman di Reskrim," kata dia.
Oleh karena itu, polisi masih mendalami Rusdi Karespina dan rekannya. Mereka tidak ditahan dan saat ini telah dipulangkan.
"Nggak (tidak ditahan). Tapi kita masih lakukan pendalaman masih diperiksa. Kalau di lalu lintas sudah selesai dengan dilakukan penindakan. Ini kan sekarang tinggal didalami tindak lanjutnya," kata Akmal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penilangan Polisi
Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat bernomor SN 45 RSD terjaring razia oleh Anggota PJR Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi pada Rabu 5 Mei 2021 pukul 11.00 WIB.
Saat diperiksa, pengemudi tak mampu menunjukkan STNK dan SIM yang semestinya. Tapi, mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
STNK itu diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan, Ahmad Fauzi yang tercatat sebagai Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Petugas kemudian meminta keterangan pengemudinya Rusdi Karepesina dan penumpang. Keduanya juga digeledah. Hasilnya ditemukan berbagai kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Yang bersangkutan saudara RK Ini mengaku bagian dari seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota kekaisaran sunda ini," kata Sambodo.
Atas tingkahnya itu, pengendara dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti pada Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.
"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement