Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam itu, Anies dan AHY mendiskusikan sejumlah hal, termasuk soal upaya kudeta kepemimpinan Partai Demokrat. Anies berdoa, insiden yang telah dilalui tersebut justru membuat Demokrat semakin solid.
Advertisement
"Partai Demokrat baru saja melewati ujian yang tidak sederhana, Insyaallah ini akan membuat kepemimpinan makin solid, partai juga makin solid, dan memberi manfaat bagi semua," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
AHY kemudian menimpali bahwa diskusi dengan Anies merupakan momen yang sangat ditunggu. Meski terkadang dalam diskusi tersebut keduanya berbeda pandangan, namun AHY berujar, hal itu tidak melunturkan silaturahim antara dirinya dengan Anies.
"Mas Anies selalu mengatakan bahwa dalam demokrasi yang sehat, kita harus terus bersahabat dalam menyampaikan gagasan. Gagasan itu tidak selalu sama tetapi ada substansi besar yang kita yakini perlu untuk dibicarakan," ucap AHY.
Disinggung mengenai agenda politik 2024, baik Anies ataupun AHY sama-sama menampik pembahasan tersebut.
AHY menegaskan, saat ini, baik Anies atau AHY lebih memilih fokus terhadap tanggung jawab sebagai pemimpin yang saat ini diemban masing-masing.
"Kita tidak berbicara ke sana, kita ini sama-sama sedang menjalankan amanah, beliau mendapatkan amanah warga Jakarta menjadi Gubernur selama 5 tahun, saya juga mendapatkan amanah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat selama 5 tahun juga," lugas AHY.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Gugur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Keputusan itu dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021). Gugatan dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim mengungkapkan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Advertisement