Liputan6.com, Surabaya - Wakil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Subandi mendukung adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal larangan gelar griya (open house) halal bihalal Idulfitri atau Lebaran sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Namun demikian, kami tidak berani begitu vulgar mengingat surat edaran yang dikeluarkan itu waktunya mendesak," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis, 6 Mei 2021.
Ia mengatakan jika surat edaran yang dikeluarkan tersebut jauh-jauh hari seperti satu pekan atau dua pekan sebelum puasa Ramadan mungkin bisa maksimal, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Lha kalau sekarang sudah banyak masyarakat yang menggelar buka bersama, mudik lebaran, atau bahkan nanti untuk open house juga sudah menjadi tradisi masyarakat," ujarnya.
Wabup menambahkan pemkab sudah memerintahkan kepada dinas dan juga masing-masing camat dan pemerintah desa untuk menjalankan larangan tersebut.
"Saya imbau masyarakat mematuhinya," katanya di Sidoarjo.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Surat Edaran Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu (5/5), meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.
Surat edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idulfitri 2021.
"Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadan 1442 H," kutipan poin a dalam edaran tersebut.
Advertisement