Liputan6.com, Jakarta Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menargetkan 500 ekor ternak diikutkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan optimistis realisasi AUTS/K 2021 tercapai.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, bahwa AUTS/K dimaksudkan agar melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak.
Advertisement
“Tujuannya ialah mengamankan indukan yang selama ini produktif. Terlebih selepas adanya peraturan pemerintah yang melarang pemotongan ternak betina produktif,” kata Mentan SYL, Kamis (6/5).
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy juga meminta pemerintah daerah setempat terus mendorong para peternak sapi untuk mengikuti AUTS/K. Bila perlu, ujar dia, para peternak mendapatkan asuransi ternak melalui anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD).
“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh tentunya. Misalnya, bila ada hewan ternak yang mati atau hilang karena tindakan kriminal seperti pencurian maka peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) Rp 10 juta per ekor,” ujar Sarwo Edhy.
AUTS/K ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik Pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun. Adapun manfaat AUTS/K bagi peternak sapi yaitu memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.
"Apalagi, pengalihan risiko yakni membayar premi AUTS/K relatif kecil sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar," tambahnya.
Kemudian, jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).
“Jumlah premi AUTS/K adalah sebesar 2 persen dari nilai klaim senilai Rp 10 juta dan satu ekor sapi yakni Rp 200 ribu per tahun. Bantuan premi (Subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp 40 ribu,” bebernya.
Menurut dia, kriteria peserta AUTS/K ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun. Sedangkan persyaratanya ialah mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.
Klaim AUTSK yaitu kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan.
"Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya," sebutnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin mengatakan, Pemprov Lampung mencanangkan pada 2021 sebanyak 10 ribu ternak di seluruh kabupaten/kota diasuransikan. Sejauh ini target baru tercapai 8,30 persen.
"Mudah-mudahan pada akhir Juni atau pertengahan tahun tercapai seratus persen. Target kami 500 ekor, alhamdulillah sudah terealisasikan 368 ekor atau sebanyak 73,60 persen," kata Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, Tubaba menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi. Kabupaten lain rata-rata baru 30 persen.
"Kami terus mendorong peternak untuk mengasuransikan hewan peliharaan mereka. Asuransi sangat menolong peternak jika ternak mereka sakit, mati atau hilang," jelasnya.