KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik Robin

Dalam kasus ini, Azis sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2021, 10:11 WIB
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Diskusi membahas RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Azis Syamsuddin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Robin.

"Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Dalam kasus ini, Azis sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Selain Azis, pada hari ini tim penyidik juga akan memeriksa empat saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Tanjugbalai Yusmada, PNS/Protokoler bernama Darmansyah Merta Wijaya, Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan, dan Waris selaku PNS.

Yusmada dan Darmansyah akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, sementara Abdul Rahim dan Waris untuk tersangka penyidik KPK Robin Pattuju.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diduga Terima Suap

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya