Liputan6.com, Tokyo - Jepang memperkuat restriksi bagi warganya sendiri yang datang dari India akibat varian COVID-19. Durasi karantina akan diperpanjang.
Dilaporkan Kyodo News, Jumat (7/5/2021), warga Jepang yang tiba harus dikarantina selama enam hari, serta dites corona di hari ketiga, dan hari terakhir selama periode itu.
Baca Juga
Advertisement
Aturan baru itu diperkirakan diloloskan pemerintah pada hari ini.
Jepang memiliki fasilitas isolasi mandiri bagi pendatang dari 35 negara dan wilayah yang telah mendeteksi varian baru dari India. Durasi karantina adalah tiga hari saja. Apabila negatif, warga itu harus isolasi mandiri selama 2 minggu di rumah atau lokasi lainnya.
Saat ini, Jepang sedang mencekal masuknya warga asing non-residen kecuali dapat persetujuan dalam keadaan luar biasa khusus.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
KBRI Tokyo Ajak WNI di Jepang Silaturahmi Virtual
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo kembali tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri dan Open House untuk umum pada hari raya Lebaran 2021. Keputusan ini sama seperti pada Lebaran 2020 karena alasan pandemi COVID-19.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi memastikan, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. Khususnya memyangkut keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang.
"Kita akan selenggarakan silaturahmi secara daring pada saat Lebaran nanti dengan seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Jepang. Keselamatan dan perlindungan WNI adalah prioritas saya," tegas Heri.
Silaturahmi secara virtual pada saat momen Idul Fitri 1442 Hijriah dengan WNI nanti akan diumumkan KBRI Tokyo. "Mohon kawan-kawan pantau terus media sosial KBRI Tokyo di Instagram.com/kbritokyo untuk info dan tautan silaturahim daringnya," imbau Heri.
Advertisement