Solo - Berdasakan surat edaran Nomor 067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, Pemkot Solo melarang pemudik masuk ke Solo, namun memperbolehkan pendatang untuk berwisata di Kota Bengawan. Aturan tersebut berlaku 4-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.
Advertisement
Namun demikian syaratnya tidak mudah. Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yakni menginap di hotel atau losmen atau guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal, dan atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.
Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel atau losmen atau guest house dan sebagainya.
"Rapopo, boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu hasil pemeriksaan swab," katanya.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi wisata diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). "Syawalan tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut destinasi wisata diizinkan buka dan terbatas, khususnya untuk wilayah Solo. "Taman Balaikambang itu sudah kami setting terbatas," katanya.
Soal mudik lokal Soloraya, sejauh ini masih diperbolehkan Wali Kota Gibran, namun tidak dianjurkan guna mengurangi mobilitas. Ia meminta masyarakat menahan diri agar tak terjadi peningkatan kasus.
Dalam SE tersebut Pemkot mengatur periode menjelang masa peniadaan mudik mulai tanggal 4-5 Mei 2021, dengan ketentuan setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan Surat Keterangan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam pada saat diperiksa Satgas Jaga Tangga/Tim Cipta Kondisi.
Peniadaan mudik di wilayah Kota Solo mulai 6-17 Mei dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pernikahan.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama tanggal itu dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib memiliki cetak Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau surat lzin Perjalanan tertulis atau surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Jika pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen dan kepentingan perjalanan selain kegiatan yang dikecualikan, wajib melakukan karantina selama 5×24 Jam di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang diatur Satgas Covid-19.
Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.
Masih Izinkan Mudik Lokal
Sejauh ini Gibran masih mengizinkan warga melakukan mudik lokal. Keputusan ini berbeda dengan pemerintah pusat yang melarang mudik lokal di beberapa daerah, termasuk di wilayah Soloraya.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021). "Nanti kami koordinasikan lagi ya. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan," kata Gibran.
"Karena Solo itu kecil banget kok. Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?" katanya lagi. Meski demikian dia mengimbau warga membatasi mobilitas.
"Ya pokoknya tetap dibatasi lah. Tapi untuk aktivitas harian ya Solo pasti melibatkan Solo Raya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melarang mudik, termasuk di wilayah aglomerasi, salah satunya Soloraya. Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Advertisement