Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedianya Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2021, 13:47 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis tak menghadiri jadwal pemeriksaan hari ini karena kesibukan lain.

"Azis Syamsuddin. Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Ali memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Azis dalam waktu dekat. Keterangan Azis sangat diperlukan tim penyidik untuk membuat konstruksi kasus ini lebih terang.

"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyidik KPK Jadi Tersangka

Pada kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya