Liputan6.com, Jakarta - Terhitung sejak Kamis, 6 Mei 2021 kebijakan larangan mudik Lebaran sudah mulai diterapkan pemerintah. Kebijakan tersebut efektif berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 angkat bicara mengenai hari pertama pelaksanaan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Advertisement
Disampaikan juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mudik dinilai meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.
Wiku mengatakan, jika penularan tinggi, maka beban pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani Covid-19 semakin berat. Terlebih, jika Pemda tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk merawat pasien Covid-19.
"Ini tentunya menjadi beban pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Belum tentu semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang mudik ini," kata Wiku dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 6 Mei 2021.
Selain itu, Wiku menegaskan, warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata Wiku.
Berikut sejumlah pernyataan yang dilontarkan Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito pada hari pertama penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Mudik Jadi Beban Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat terus meminta masyarakat untuk tidak mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Mudik dinilai meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.
Juru bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika penularan tinggi maka beban pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 semakin berat.
Terlebih, jika pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk merawat pasien Covid-19.
"Ini tentunya menjadi beban pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Belum tentu semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang mudik ini," kata Wiku dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 6 Mei 2021.
Wiku menjelaskan, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sejak 6-17 Mei 2021. Namun, hasil pemantauan sementara, masyarakat memilih mudik sebelum periode larangan tersebut.
"Pantauan kami melihat orang-orang yang memaksakan mudik setelah masuk ke periode tanggal 6 sampai 17 Mei ini terlihat menurun. Jadi mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6," ujar dia.
Advertisement
2. Angka Pemudik Nekat Menurun
Menurut Wiku, berdasarkan pantauan Satgas Penanganan Covid-19, saat mulai berlaku larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman terlihat menurun. Ini karena mereka yang nekat mudik sudah melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.
"Dari hasil analisis, setelah masuk (larangan mudik) tanggal 6-17 2021, terlihat menurun dari pantauan kami," kata Wiku.
"Penurunan itu kami melihat dari orang-orang yang memaksakan mudik sebenarnya. Jadi, mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, meski dalam kondisi sudah ditekan (sosialisasi larangan mudik)," sambung dia.
Banyaknya pemudik yang sudah 'mencuri start' pulang ke kampung halaman, menurut Wiku, tradisi mudik sulit ditinggalkan. Apalagi bagi para perantau yang merindukan orangtua dan keluarga di kampung halaman tercinta.
"Kita juga sudah antisipasi buat aturan lagi untuk pengetatan mulai tanggal 22 Aprli-5 Mei 2021," ucap Wiku.
"Namun, rupanya masyarakat, mungkin mudik adalah suatu budaya yang sulit untuk ditinggalkan. Mereka berusaha melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021," tambah dia.
3. Polisi Berhak Perintahkan Pemudik Putar Balik
Wiku meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," terang dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Dia mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.
Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Advertisement
4. Siapkan Sanksi bagi Pemudik
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurut dia, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020.
Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona.
5. Larang Apapun Bentuk Mudik
Wiku menegaskan, mudik dalam bentuk apapun dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini juga berlaku untuk mudik antarprovinsi maupun di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata dia.
Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus Corona.
Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," jelas Wiku.
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
(Cinta Islamiwati)
Advertisement